
Jasa Penagihan Utang Pribadi & Korporasi
Oleh Pengacara Profesional
- LITIGASI
- NON-LITIGASI
Kesulitan Menagih Utang?
- Sudah ditagih tapi tak digubris
- Debitur menghindar atau menunda
- Tak mengerti langkah hukum
- Takut merusak hubungan
Layanan Penagihan Kami
Masalah Utang Pribadi
- Antar teman atau keluarga
- Tanpa Perjanjian tertulis
- Dijanjikan pengembalian dengan bunga
- Korban Penipuan dan/atau Penggelapan
Utang Perusahaan/ Korporasi
- Invoice Macet
- Wanprestasi
- Restrukturisasi Utang
- Permohonan PKPU dan Kepailitan
- Penyalahgunaan Dana Pinjaman
Segera Konsultasi
Non-Litigasi
- Somasi
- Mediasi
- Negosiasi
Litigasi
- Gugatan
- Sita
- Eksekusi
- Pailit
Kenapa Memilih Kami
Kami adalah pengacara berlisensi yang berfokus pada jasa penagihan utang secara hukum, cepat, dan efisien. Kami utamakan solusi damai, transparan dalam biaya, dan berkomitmen memberi hasil yang nyata.
- Pengacara Berlisensi
- Penanganan Pribadi & Korporasi
- Fokus Hasil Kinerja yang Maksimal
- Transparansi Biaya
Sahat Maruli Tua Law Office
Proses Kerja Sama
Langkah 1 - Konsultasi
Langkah awal dimulai dengan konsultasi tanpa biaya, di mana Anda dapat menjelaskan permasalahan utang secara umum. Kami akan mendengarkan, mengevaluasi situasi, dan memberi gambaran awal mengenai opsi hukum yang tersedia.
Langkah 2 - Review Dokumen
Setelah konsultasi, kami akan memeriksa seluruh dokumen pendukung seperti perjanjian, bukti transfer, invoice, atau chat, untuk menilai kekuatan hukum dan strategi terbaik dalam menagih utang secara sah dan terstruktur.
Langkah 3 - Tanda tangan Surat Kuasa
Setelah dokumen diverifikasi, klien akan diminta menandatangani surat kuasa khusus, yang memberikan wewenang hukum kepada kami untuk bertindak atas nama klien.
Langkah 4 - Somasi / Negosiasi
Kami akan mengirimkan surat somasi atau teguran resmi kepada pihak debitur, sekaligus membuka ruang negosiasi untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan cepat tanpa harus ke pengadilan.
Langkah 5 - Litigasi (Opsional)
Jika jalur damai tidak membuahkan hasil, kami siap menempuh proses litigasi di pengadilan, baik berupa gugatan wanprestasi, permohonan sita, hingga langkah hukum lainnya sesuai kebutuhan kasus.
Langkah 6 - Eksekusi & Penagihan
Setelah mendapatkan putusan hukum, kami akan mendampingi hingga tahap eksekusi—baik berupa penyitaan aset atau pelunasan utang—agar hak Anda benar-benar direalisasikan secara nyata.
Testimoni klien kami



